Jenderal Andika Perkasa diajukan Presiden Joko Widodo sebagai calon Panglima TNI. Pengajuan tersebut disampaikan melalui Surat Presiden dari Jokowi kepada DPR RI.
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, Presiden Jokowi hanya mengajukan satu nama.
"Presiden mengusulkan nama satu calon Panglima TNI. Atas nama Jenderal TNI Andika Perkasa," kata Puan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (3/11/2021).
"Atas nama Jenderal TNI Andika Perkasa," imbuh Puan.
Jokowi hanya mengusulkan satu nama. Puan menjelaskan, setelah menerima surpres, DPR akan segera memproses surat tersebut untuk mempersiapkan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
Seperti diketahui, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto akan pensiun pada 8 November mendatang.
Jika usulan Presiden Jokowi disetujui DPR RI, masa jabatan Andika hanya satu tahun.
Istana menyadari masa jabatan Andika tinggal satu tahun sebelum akhirnya pensiun. Namun Istana tidak mempersoalkan.
"Ya nggak apa-apa. Kan tetap saja, syarat Panglima TNI itu kan harus kepala staf. Kepala stafnya kan sekarang ini kan TNI AU, sudah panglima, jadi pilihannya AD dan AL, Pak Presiden sudah memilih Angkatan Darat," kata Mensesneg Pratikno di gedung DPR, Jakarta, Rabu (3/11/2021).
Pratikno juga merespons anggapan yang menyebut Panglima TNI setelah Marsekal Hadi Tjahjanto seharusnya dari matra Angkatan Laut (AL). Pratikno menyebut AL bisa diusulkan pada periode selanjutnya.
"Ya kan bisa nanti pada periode berikutnya," ucap Pratikno.
Sekadar informasi, dalam Pasal 71 Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI masa aktif perwira paling lama sampai usia 58 tahun. Sedangkan Jenderal Andika akan menginjak usia 58 tahun pada 21 Desember 2022.

0 Komentar